Rabu, 10 Oktober 2012

Aku dan PLN : Menerangi Bersama, Bersama Menerangi Bangsa


Indonesia semakin terbuka. Masyarakat semakin melek dengan informasi dari berbagai media baik itu cetak mau elektronik dan masyarakat makin cerdas dalam menganalisa suatu permasalahan. Mana yang baik dan mana yang buruk masyarakat sudah tidak bisa dikelabui dengan pepesan kosong belaka. Apalagi dengan adanya Undang Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No.14 Th. 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sudah jelas masyarakat akan semakin jeli dan kritis dengan permasalahan yang timbul. 


Transparansi menjadi barometer kepada masyarakat untuk menunjukan nilai-nilai kejujuran dan meningkatkan nilai kepercayaan masyarakat kepada pemerintah yang kini mulai rendah. Apalagi dengan sering terjadinya kasus-kasus korupsi yang makin marak sekarang ini. Ini menjadi tugas berat pemerintah untuk mengembalikan rasa kepercayaan masyarakat kepada semua kementerian / lembaga di pemerintahan.
Ini sebagai tugas bersama untuk melaksanakan pemerintah yang bersih (clean Goverment) agar menjadi pemerintah yang baik (good governance). Dukungan masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan pemerintah sangat dibutuhkan dan pemerintah menjalankan tugasnya sebagai pemegang amanat rakyat bertujuan dengan kesejahteraan rakyat. 

Untuk itu pemerintah berkomitmen untuk memerangi KKN sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disempurnakan dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001, Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.,Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 127 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara dan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara.

Pada buku Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional (SPKN) yang diterbitkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada tahun 1999, telah diidentifikasikan bahwa faktor-faktor penyebab korupsi di Indonesia terdiri atas 4 (empat) aspek, yaitu: Aspek perilaku individu, Aspek organisasi, Aspek masyarakat, Aspek peraturan perundang-undang(1)

Dari faktor-faktor tersebut tak dipungkiri bahwa korupsi bisa terjadi di suatu korporasi /perusahaan yang nantinya dapat menimbukan kelemahan/ kerugian bagi korporasi itu sendiri. Dan berdampak pada sebuah keadaan financial lemah / krisis yang membuat rugi stakeholder, perusahaan, dan atau kepemilikannya. Ini dikarenakan ada kecurangan dalam memberikan data yang tak sesuai pada laporan-laporan realisasi fisik maupun keuangan. Dengan melihat kondisi seperti ini maka korporat menata ulang sistem guna mendapatkan kewajaran dan adanya nilai keuntungan bagi stakeholder, kepemilikan maupun perusahan sendiri. 

Yang sering terjadi kasus korupsi di kelembagaan adalah pada saat diadakan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Ini disebabkan karena ada main mata untuk memuluskan kemenangan tender demi mendapatkan nilai keuntungan yang besar. Perencanaan, penganggaran dan pengadaan adalah proses dalam pewujudan barang. Perencanaan, dengan menentukan nilai harga tertinggi pada sebuah penentuan harga barang yang mempunyai kualitas bagus. Di dalam penganggaran pun mengikuti hasil Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusulkan dan disahkan sehingga dalam pengadaan mengikuti nilai yang tertera pada nilai penganggaran. Disini seringnya pemenang tender yang nakal akan memberikan barang yang mencari nilai kualitasnya dibawa standar. Karena disini tanpa ada pengawasan yang ketat.

Dahlan mengusulkan pemilik proyek, khususnya proyek pemerintah, harus menyesuaikan dokumen tender untuk memastikan tidak memberikan peluang korupsi di proyek tersebut. Dokumen tender harus diperiksa oleh lembaga independen atau Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP).(2)

Untuk melaksanakan korporasi yang baik dan sesuai yang diamanatkan oleh Peraturan Mentri Negara BUMN Nomor Per-01/MBU/2011 tentang penerapan Good Corporate Governance (GCG) pada BUMN(3) maka harus mengikuti prinsip-prinsip dasar GCG yakni :
  1. Transparency (keterbukaan informasi),
  2. Accountability (akuntabilitas),
  3. Responsibility (pertanggungjawaban),
  4. Independency (kemandirian), 
  5.  Fairness (kesetaraan dan kewajaran).(4)
Sejalan dengan hal tersebut, PLN sebagai salah satu BUMN dan sebagai penyedia tenaga listrik telah menegaskan komitmennya untuk menjalankan praktek penyelenggaraan korporasi yang bersih dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, sekaligus menegakkan Good Corporate Governance (GCG) dan anti korupsi dalam penyediaan tenaga listrik bagi masyarakat. PLN berkehendak kuat untuk membangun sistem yang baik dan bisa menangkal praktek korupsi(4)

Salah satu bentuk ketegasan komitmen untuk “ PLN Bersih “ dinyatakan melalui aksi korporasi yang nyata, yakni menjalin kerjasama dengan jaringan organisasi global anti korupsi Transparency International Indonesia (TII). Kerjasama ini, sudah berjalan sejak awal Maret lalu, ketika Dirut PLN Nur Pamudji dan Ketua Dewan Pengurus TII Natalia Subagio menandatangani nota kesepakatan kerjasama PLN – TII pada 6 Maret 2012 di Kantor PLN Pusat. Kerjasama ini bertujuan untuk lebih memastikan, bahwa PLN dalam menjalankan usahanya menyediakan listrik bagi masyarakat luas, sungguh-sungguh menerapkan praktek GCG dan anti korupsi. Kerjasama yang dibangun meliputi reformasi dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta reformasi di sisi pelayanan pelanggan.(5)

Ini adalah langkah konkrit dari PLN untuk lebih modern, bersih dari dari KKN, agar tidak terjadi seperti kasus sebelumnya dan memberikan pelayanan yang baik buat masyarakat. Sehingga pelaksanaan GCG akan berjalan sesuai yang diharapkan sesuai penerapan nilai-nilai di PLN : saling percaya, integritas, peduli dan pembelajar. Dan implementasi moto PLN pun ikut terwujud menjadikan Listrik untuk kehidupan yang lebih baik. Aku dan PLN, untuk menerangi bersama, bersama untuk menerangi kehidupan bangsa.



Sumber :
Google.com : UU dan Peraturan
(1)Upaya Pencegahan Dan Penanggulangan Korupsi Pada Pengelolaan BUMN/BUMD Dan Perbankan, Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Tim Pengkajian SPKN tahun 2002 (format pdf)
(2)Vivanews.co.id , 5 Juni 2010
(3)pln.co.id : Peraturan Mentri Negara BUMN
(5) dan (6)plnbersih.com: untuk PLN yang bersih (penegasan penyelenggaraan GCG)

0 komentar:

Posting Komentar

Biasanya kesempurnaan bila ada tambahan, so beri komen ya buat kesempurnaan blog ini... :)